PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja
sama”. yang artinya saling tolong menolong antara sesama anggota koperasi.
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. berikut ini
pengertian koperasi dari beberapa definisi :
Menurut Definisi ILO (International
Labour Organisation)
Menurut ILO koperasi merupakan
Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan kesukarelaan untuk
tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis
dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya
koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
Menurut Definisi Chainago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk
Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat
tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.
Menurut Definisi Munkner
Menurut Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep
tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan untuk
sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.
Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi
mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASIPrinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Herman Schulze
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Prinsip rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
sumber : google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar